MAKALAH HADITS PEREMPUAN YANG BOLEH DIKHITBAH
![]() |
KHITBAH
وَلَا
جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ
أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ
وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا
مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ
أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ
فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ ٢٣٥
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan
sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma´ruf. Dan janganlah kamu
berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ´iddahnya. Dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Ayat
235 surat Al-Baqarah merupakan ayat tentang Khitbah nikah, dari ayat tersebut
sudah jelas bahwa ayat ini mengandung makna yang jelas sehingga mudah sekali
untuk dipahami isi dari kandungan ayat tersebut. Ahli tafsir Qurai Syihab
menjelaskan dengan sederhana ayat tersebut dalam salah satu bukunya;
“Perempuan yang ditinggal mati suaminya hendaknya menampakkan rasa
berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Ini antara lain untuk menjaga
hubungan antar keluarga, mantan istri tidak boleh menerima lamaran orang lain,
apalagi menikah, tetapi pria yang berminat menyuntingnya diperbolehkan
menyuntingnya dengan cara sindiran” (Syihab, 2012: 79).
Dalam
pengertian Istilah Kamus Besar Bahasa Indonesia sindiran didevinsikan mengatakan
sesuatu secara tidak langsung atau tidak dengan terus terang, makdunya adalah
kalimat yang diucapkan tidak sesuai dengan tujuan dari esensi perkataan
tertsebut. Dalam Tafsir jalalyn dijelaskan mengenai maksud melamar dengan cara
sindiran misalnya mengatakan kepada perempuan yang hendak dilamarnya dengan
sindiran dengan mengatakan "Engkau cantik" atau "Siapa yang
melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau"
(atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini
mereka. (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak
sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran.
B.
Asbabun
Nuzul Ayat
Wanita
yang ditinggal mati oleh suaminya akan menghadapi banyak kesulitan salah satu kesulitan
yang akan dihadapi adalah permaslahan ekonomi, terlebih dia adalah seorang
janda yang memiki anak yang harus dirawat sendiri, tidak hanya itu dalam
kehidupan sosial juga akan ada banyak masalah yang akan dihadapinya misalnya
gunjingan tetangga karena telah menjadi seorang janda.
Menurut
tradisi bangsa Arab, apabila seorang
wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia harus dimasukkan dalam ke tempat yang
hina, ia harus mengenakan pakaian yang buruk dan tidak diperkenankan berhias
selama satu tahun. Setelah itu ia boleh keluar dengan menggunakan
lambang-lambang jahiliyah yang hina sesuai dengan kerendahan jahiliyah, seperti
mengambil dan membuang kotoran binatang serta naik binatang seperti keledai dan
kambing. Ketika Islam datang dihilangkanlah penderitaan wanita yang ditinggal
mati suaminya yang sebagaimana telah terjadi dalam zaman jahiliyah, Islam
memandang perempuan yang ditinggal mati suaminya akan menghadapi pendetiaan dan
tidak boleh diperberat dengan budaya-budaya tersebut (Qutub, 1992: 305).
C.
Perempuan
yang Boleh Dikhitbah
Pertunangan
atau peminangan atau dalam bahasa arab disebut khitbah merupakan pendahuluan
perkawinan yang bertujuan untuk kebaikan dalam kehidupan rumah tangga baik
kesejahteraan dan kesenangan lahir batin kedua pasangan. Syariat Islam memberikan petunjuk aturan tidak semua wanita
dapat dipinang, ada beberapa aturan yang harus ditaati, adapaun syarat wanita
yang dapat dipinang adalah sebagai berikut: (Ghozali, 2010: 79)
1.
Tidak
dalam pinangan orang lain
Meminang
pinangan orang lain hukumnya adala haram, sebab sudah menyerang hak dan
menyakiti hari peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan
mengganggu ketentraman.
2.
Pada
waktu dipinang tidak ada halalangan syar’i yang melarang berlangsungnya
pernikahan.
3.
Perempuan
tersebut tidak dalam masa iddah
Meminang
mantan istri orang lain yang sedang dalam masa iddah baik karena kematia
suaminya (talak mati) karena talak raj’i mauoun talak ba’in hukumnya adalah
haram.
Jika
perempuan yang sedang dalam masa iddah talak raj’i maka ia haram dipinang baik
dipinang dengan terangan terangan ataupun dipinang dengan sindirin, sebabnya
adalah perempuan yang sedang dalam masa iddah talak raj’i masih memiliki
hubungan dengan suaminya, dan suaminya berhak melakukan rujuk dengan istrinya
tersebut. Apabila perempuan dalam masa
iddah talak ba’in atau talak mati diperbolehkan dengan cara meminang dengan
sindiran, maksud dari dari sindiran adalah tidak dilakukan dengan terang
terangan, contoh meminang terang-terangan adalah dengan mengucapkan “apakah
kamu mau menjadi istriku” atau dengan kata lain yang menunjukan maksud yang
sama. Contoh dengan cara sindiran adalah dengan memuji kecantikannya.
D.
Melihat
Perempuan yang Dikhitbah
Salah
satu hal yang dapat membawa kesegaran bagi kehidupan rumah tangga sakinah yang
akan diliputi rasa kasih sayang dan kebahagiaan ialah terbukanya kesempatan
bagi pria untuk melihat calon istrinya pada waktu peminangan. Sehingga dapat
diketahui kecantikannya yang bisa jadi factor menggalakkan dia untuk
mempersuntingnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab
kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat wanita yang
dipinang itu dianjurkan oleh agama. Tujuannya adalah supaya laki-laki itu dapat
mengetahui keadaan wanita itu sebetulnya, tidak hanya mendengar dari orang
lain.
Mengenai
bagian tubuh mana saja yang boleh dilihat oleh peminang pada saat peminangan
tidak diterangkan secara jelas, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits, oleh
karma itu ada beberapa pendapat yang berbeda dikalangan para ulama fiqh:
a.
Sebagian
besar ulama fuqoha berpendapat bahwa laki-laki yang meminang seorang wanita
hanya boleh melihat muka dan telapak tangannya saja. Karma dengan melihat muka
dapat dilihat cantik tidaknya orang itu, sedang dari telapak tangannya dapat
diketahui subur atau tidaknya wanita itu.
b.
Imam
Dawud dan para ulama dari mazhab dhahiri berpendapat bahwa laki-laki yang
meminang seorang wanita boleh melihat seluruh bagian tubuhnya. Namun dalam melihat seluruh tubuhnya mazhab
dhahiri berpendapat dengan melihat seluruh tubuhnya harus satu muhrim atau melalui
perantara.
Karna
dalam dalil-dalil yang ada tidak menyebutkan secara terperinci bagian mana yang
boleh dilihat, maka hal ini sebaiknya dilihat dari norma-norma kepatutan,
garis-garis ajaran Islam dan dari segi kesusilaan. Maka pendapat para fuqoha
itulah yang biasa kita terima dan biasa diperlonggar sedikit asal tidak melanggar
norma-norma seperti tersebut diatas. Jadi selain muka dan telapak tangan,
laki-laki boleh melihat bagian-bagian lain yang menurut kebiasaan dapat
terlihat ketika seorang sedang menemui tamu secara sopan dirumahnya. Misalnya: telapak
kaki, rambut, leher, dan lengan dari wanita yang dipinang itu (Azhar, 1999:
12-13).
Komentar
Posting Komentar