MAKALAH HADITS PEREMPUAN YANG BOLEH DIKHITBAH

zain smd


KHITBAH

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 235
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ ٢٣٥
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma´ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ´iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Ayat 235 surat Al-Baqarah merupakan ayat tentang Khitbah nikah, dari ayat tersebut sudah jelas bahwa ayat ini mengandung makna yang jelas sehingga mudah sekali untuk dipahami isi dari kandungan ayat tersebut. Ahli tafsir Qurai Syihab menjelaskan dengan sederhana ayat tersebut dalam salah satu bukunya;
“Perempuan yang ditinggal mati suaminya hendaknya menampakkan rasa berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Ini antara lain untuk menjaga hubungan antar keluarga, mantan istri tidak boleh menerima lamaran orang lain, apalagi menikah, tetapi pria yang berminat menyuntingnya diperbolehkan menyuntingnya dengan cara sindiran” (Syihab, 2012: 79).

Dalam pengertian Istilah Kamus Besar Bahasa Indonesia sindiran didevinsikan mengatakan sesuatu secara tidak langsung atau tidak dengan terus terang, makdunya adalah kalimat yang diucapkan tidak sesuai dengan tujuan dari esensi perkataan tertsebut. Dalam Tafsir jalalyn dijelaskan mengenai maksud melamar dengan cara sindiran misalnya mengatakan kepada perempuan yang hendak dilamarnya dengan sindiran dengan mengatakan "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau" (atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka. (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran.

B.     Asbabun Nuzul Ayat
Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya akan menghadapi banyak kesulitan salah satu kesulitan yang akan dihadapi adalah permaslahan ekonomi, terlebih dia adalah seorang janda yang memiki anak yang harus dirawat sendiri, tidak hanya itu dalam kehidupan sosial juga akan ada banyak masalah yang akan dihadapinya misalnya gunjingan tetangga karena telah menjadi seorang janda.
Menurut tradisi  bangsa Arab, apabila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia harus dimasukkan dalam ke tempat yang hina, ia harus mengenakan pakaian yang buruk dan tidak diperkenankan berhias selama satu tahun. Setelah itu ia boleh keluar dengan menggunakan lambang-lambang jahiliyah yang hina sesuai dengan kerendahan jahiliyah, seperti mengambil dan membuang kotoran binatang serta naik binatang seperti keledai dan kambing. Ketika Islam datang dihilangkanlah penderitaan wanita yang ditinggal mati suaminya yang sebagaimana telah terjadi dalam zaman jahiliyah, Islam memandang perempuan yang ditinggal mati suaminya akan menghadapi pendetiaan dan tidak boleh diperberat dengan budaya-budaya tersebut (Qutub, 1992: 305).

C.     Perempuan yang Boleh Dikhitbah
Pertunangan atau peminangan atau dalam bahasa arab disebut khitbah merupakan pendahuluan perkawinan yang bertujuan untuk kebaikan dalam kehidupan rumah tangga baik kesejahteraan dan kesenangan lahir batin kedua pasangan. Syariat Islam  memberikan petunjuk aturan tidak semua wanita dapat dipinang, ada beberapa aturan yang harus ditaati, adapaun syarat wanita yang dapat dipinang adalah sebagai berikut: (Ghozali, 2010: 79)
1.      Tidak dalam pinangan orang lain
Meminang pinangan orang lain hukumnya adala haram, sebab sudah menyerang hak dan menyakiti hari peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.
2.      Pada waktu dipinang tidak ada halalangan syar’i yang melarang berlangsungnya pernikahan.
3.      Perempuan tersebut tidak dalam masa iddah
Meminang mantan istri orang lain yang sedang dalam masa iddah baik karena kematia suaminya (talak mati) karena talak raj’i mauoun talak ba’in hukumnya adalah haram.
Jika perempuan yang sedang dalam masa iddah talak raj’i maka ia haram dipinang baik dipinang dengan terangan terangan ataupun dipinang dengan sindirin, sebabnya adalah perempuan yang sedang dalam masa iddah talak raj’i masih memiliki hubungan dengan suaminya, dan suaminya berhak melakukan rujuk dengan istrinya tersebut.  Apabila perempuan dalam masa iddah talak ba’in atau talak mati diperbolehkan dengan cara meminang dengan sindiran, maksud dari dari sindiran adalah tidak dilakukan dengan terang terangan, contoh meminang terang-terangan adalah dengan mengucapkan “apakah kamu mau menjadi istriku” atau dengan kata lain yang menunjukan maksud yang sama. Contoh dengan cara sindiran adalah dengan memuji kecantikannya.
           
D.    Melihat Perempuan yang Dikhitbah
Salah satu hal yang dapat membawa kesegaran bagi kehidupan rumah tangga sakinah yang akan diliputi rasa kasih sayang dan kebahagiaan ialah terbukanya kesempatan bagi pria untuk melihat calon istrinya pada waktu peminangan. Sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi factor menggalakkan dia untuk mempersuntingnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat wanita yang dipinang itu dianjurkan oleh agama. Tujuannya adalah supaya laki-laki itu dapat mengetahui keadaan wanita itu sebetulnya, tidak hanya mendengar dari orang lain.
Mengenai bagian tubuh mana saja yang boleh dilihat oleh peminang pada saat peminangan tidak diterangkan secara jelas, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits, oleh karma itu ada beberapa pendapat yang berbeda dikalangan para ulama fiqh:
a.       Sebagian besar ulama fuqoha berpendapat bahwa laki-laki yang meminang seorang wanita hanya boleh melihat muka dan telapak tangannya saja. Karma dengan melihat muka dapat dilihat cantik tidaknya orang itu, sedang dari telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya wanita itu.
b.      Imam Dawud dan para ulama dari mazhab dhahiri berpendapat bahwa laki-laki yang meminang seorang wanita boleh melihat seluruh bagian tubuhnya.  Namun dalam melihat seluruh tubuhnya mazhab dhahiri berpendapat dengan melihat seluruh tubuhnya harus satu muhrim atau melalui perantara.
Karna dalam dalil-dalil yang ada tidak menyebutkan secara terperinci bagian mana yang boleh dilihat, maka hal ini sebaiknya dilihat dari norma-norma kepatutan, garis-garis ajaran Islam dan dari segi kesusilaan. Maka pendapat para fuqoha itulah yang biasa kita terima dan biasa diperlonggar sedikit asal tidak melanggar norma-norma seperti tersebut diatas. Jadi selain muka dan telapak tangan, laki-laki boleh melihat bagian-bagian lain yang menurut kebiasaan dapat terlihat ketika seorang sedang menemui tamu secara sopan dirumahnya. Misalnya: telapak kaki, rambut, leher, dan lengan dari wanita yang dipinang itu (Azhar, 1999: 12-13).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOX PLANAR SHOND SYSTEM

Makalah Menjadi Guru yang Profesional

Makalah Sejarah Tafsir Al-qur'an pada Masa Rasulullah dan Sahabat