Makalah Situasi Sosial Budaya Di Indonesia

A.   PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Hukum Islam bukan satu-satunya sistem hukum yang berlaku, tetapi terdapat sistem hukum lain, yaitu hukum adat dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini saling pengaruh mempengaruhi dalam upaya pembentukan sistem hukum Nasional di Indonesia. Ketika Indonesia merdeka, kedudukan hukum Islam mulai diperhitungkan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku.
Pada masa berikutnya hukum Islam mulai mewarnai hukum nasional. Banyak peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan ketentuan hukum Islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat Islam. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait dengan penerapan hukum Islam.
Akhirnya muncullah pembentukan hukum Nasional tetapi tidak merubah hukum Islam dan masih berfungsi sebagai sistem hukum khusus terutama bagi orang Islam, ini bertujuan untuk mencapai kepastian  hukum Islam itu sendiri, dan wewenang semuanya diserahkan kepada Pengadilan Agama, seperti mengatur hukum nikah, talak, dan rujuk, dan akhirnya  dikeluarkan peraturan perundang-undangan tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi Pengadilan Agama.
Dalam kenyataan ini muncullah sebuah pertanyaan,  1) bagaimana peradilan Islam pada masa kemerdekaan dan paska kemerdekaan?; 2) bagaimana peradilan Islam pada masa Orde Baru?; 
Dalam menjawab pertanyaan di atas, makalah ini disajikan dengan sistematika sebagai berikut: 1) Pendahuluan; 2) Pembahasan; dan 3) Penutup. Dengan segala kekurangan dari penyusunan makalah kami berikut inilah Tasyri’ dan Peradilan Islam di Indonesia pada Era Paska-Kemerdekaan.


B.   PEMBAHASAN
1.    Situasi Sosial Budaya Di Indonesia pada Era Kemerdekaan dan Paska Kemerdekaan
Pada masa ini keadaan sosial budaya masyarakat Indonesia masih minim dibandingkan dengan di negara Islam yang lain. Di antara penyebabnya adalah :
a.       Islam datang ke Indonesia akibat dampak kehancuran Bagdad, sehingga para pedagang ataupun ulama’ yang datang pada saat itu lebih memikirkan keselamatan mereka.
b.      Di Indonesia, terutama di pulau Jawa pada saat Islam datang sudah memiliki peradaban asli yang dipengaruhi oleh budaya Hindhu dan Budha, yang sudah mengakar kuat terutama di pusat pemerintahan.
c.       Mayoritas umat Islam pendatang adalah pedagang yang berorientasi untuk mencari keuntungan, kalaupun ada ulama’ yang tidak berorientasi pada hal itu, mereka berdakwah dan tidak menetap pada tempat tertentu, sehingga mereka tidak berfikir untuk membuat sesuatu yang abadi.[1]

Islam datang ke Indonesia lengkap dengan seni dan kebudayaanya, maka Islam Indonesia tidak lepas dari budaya Arab. Permulaan perkembangnya Islam di Indonesia, dirasakan demikian sulit untuk mengantisipasi adanya perbedaan antara ajaran Islam dengan kebudayaan Arab. Tumbuh kembangnya Islam di Indonesia diolah sedemikian rupa oleh para juru dakwah melalui berbagai macam cara, baik melalui bahasa maupun budaya seperti halnya dilakukan oleh para Walisongo di pulau Jawa.  Ajaran-ajaran Islam yang bersifat komprehensif dan menyeluruh juga dapat disaksikan dalam hal melaksanakan hari raya Idul Fitri yang pada awalnya, sebenarnya dirayakan secara bersama dan serentak oleh seluruh umat Islam maupun mereka berada, namun yang kemudian berkembang di Indonesia bahwa segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu dengan tidak memandang agama dan keyakinan secara bersama-sama mengadakan syawalan (balal bi halal) selama satu bulan penuh dalam bulan Syawal, hal inilah yang pada hakikatnya berasal dari nilai-nilai ajaran Islam, yaitu mewujudkan ikatan tali persaudaraan diantara sesama dengan cara saling bersilaturrahmi satu sama lain, sehingga dapat terjalin suasana akrab dalam keluarga.[2]

2.    Corak Tasyri’ dan Peradilan Islam pada Era Kemerdekaan dan Paska Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, atas usulan para Menteri Agama yang disetujui Menteri Kehakiman, pemerintah menetapkan bahwa Pengadilan Agama diserahkan dari kekuasaan Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama dengan Ketetapan Pemerintahan Nomor 5 tanggal 25 Maret 1946. Pada masa awal kemerdekaan, terjadi perubahan dalam pemerintahan, tetapi tidak tampak perubahan yang sangat menonjol dalam tata peradilan, khususnya Peradilan Agama Islam di Indonesia (PADI). Hal ini disebabkan karena bangsa Indonesia dihadapkan kepada revolusi fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali akan menjajah. Di samping itu, konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan badan-badan kekuasaan negara memungkinkan penundaan perubahan tersebut. Sehingga yang ada hanya usaha-usaha pelestarian Peradilan Agama itu sendiri. Namun pada aspek jasa terdapat sebuah perubahan, yaitu sebelum merdeka pegawai Pengadilan Agama dan hakim tidak mendapat gaji tetap dari pemerintahan, maka setelah merdeka anggaran belanja Pengadilan Agama disediakan pemerintahan. Walaupun ketua Pengadilan Agama mendapatkan gaji pada masa kolonial Belanda, tetapi ketika itu gaji diberikan bukan atas nama sebagai pegawai pengadilan Agama, namun menerima gaji sebagai Islamistisch Adviseur pada Landraad.[3]

Peran pemerintah dalam perkembangan Islam paska kemerdekaan adalah :
a.       Hari-hari besar Islam sebagai hari Nasional, seperti 1 Muharam, Maulid Nabi, Nuzul Al-qur’an, Isra’ Mi’raj, Idul Fitri Dan Idul Adha.
b.      Membentuk Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada tahun 1975 M. Dengan struktur yang menyebar sampai ke tingkat desa.
c.       Menyelenggarakan pengurusan ibadah haji dari tanah air.
d.      Melembagakan Musabaqah Tilawah Qur’an (MTQ) secara Nasional dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa, mendirikan dan meresmikan masjid, serta Badan Amil Zakat (BAZ).
e.       Menentukan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.[4]

Dengan undang-undang ini kedudukan Pengadilan Agama sebagai satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri dalam rangka menegakkan hukum Islam bagi pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah yang telah menjadi hukum positif.[5]

3.    Karakteristik Hukum Islam Masa Kemerdekaan dan Paska Kemerdekaan
Corak hukum Islam paska kemerdekaan keadaan ini mendorong kepada cita-cita pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita moral yang terbentuk oleh cita-cita batin dan kesadaran hukum rakyat Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, atas usul Menteri Agama yang disetujui Menteri Kehakiman, pemerintah menetapkan bahwa pengadilan Agama diserahkan dari kekuasaan Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama dengan ketetapan pemerintah Nomor 5 tanggal 25 Maret 1946. Pada masa awal kemerdekaan, terjadi perubahan dalam pemerintahan, tetapi tidak tampak perubahan yang sangat menonjol dalam tata peradilan, khususnya peradilan Agama di Indonesia. Namun pada aspek jasa terdapat sebuah perubahan, yaitu sebelum merdeka pegawai Pengadilan Agama dan hakim tidak mendapat gaji tetap dari pemerintah, maka setelah merdeka anggaran belanja Pengadilan Agama disediakan pemerintah.[6]
Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan keberlakuan UUD 1945 pada tanggal 17 dan 18 Agustus 1945, kedudukan hukum Islam secara umum tidak diubah dan masih berfungsi sebagai sistem hukum khusus orang Islam di bidang tertentu, kedudukan tersebut diwujudkan melalui ketentuan bahwa Republik Indonesia adalah negara berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang sesuai dengan piagam Jakarta 22 juni 1945. Pasal 29 Ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. Indonesia tidak menjadi negara sekular seperti Negara Barat dan Negara Komunis. Sesuai sila pertama Indonesia menganut negara agama terbuka atau negara dengan kebebasan beragama. Dalam model seperti ini, negara hukum Islam tidak boleh menjadi hukum yang absolut bagi segala lembaga pemerintahan atau seluruh Indonesia.[7]
Kedudukan hukum Islam tersebut dikukuhkan melalui keberlakuan peraturan perundangan Belanda. Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 menetapkan segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai kepastian hukum Islam. Namun demikian, pemerintah tidak memberikan wewenang yang luas kepada Pengadilan Agama, pemerintah ingin mencabut dan membatasi wewenangnya.
Kepastian hukum Islam dimulai dengan UU No. 22/1946. UU tersebut mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk untuk orang Islam dan mencabut peraturan perundangan Belanda yang tidak jelas. Selain itu, UU No. 22/1946 mengandung jadwal penyusunan Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya pasal 35 Ayat (2) UU No. 19/1948 menyatakan, perkara-perkara perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang terdiri atas seorang Hakim yang beragama Islam sebagai ketua dan dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Surat Edaran Biro Peradilan Agama No.B.1.735/1958 merupakan usaha mencapai kepastian hukum Islam, surat edaran tersebut mengandung daftar kitab-kitab hukum Islam, daftar tersebut dimaksud dipergunakan oleh Pengadilan Agama dan menimbulkan kesatuan hukum Islam.
Pada perkembangan berikutnya, Hukum Islam dalam bentuk lembaga mendapat legislasi yang kuat dengan dikeluarkanya beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa peraturan, dan 1980 lahir keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 tanggal 28 januari 1980 tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi sebuah Pengadilan Agama.[8]
Memasuki masa Orde Baru, pembangunan Nasional dalam berbagai bidang terus diupayakan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam rumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan haluan pembanguan Nasional menghendaki terciptanya hukum baru Indonesia. Hukum tersebut harus sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945 serta mengabdi kepada kepentingan Nasional. Hukum baru Indonesia harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menampung dan memasukkan hukum agama (termasuk hukum Islam) sebagai unsur utamanya.[9]
Pada masa Orde Baru hukum Islam mengalami pasang surut, Orde Baru cenderung memperkecil partisipasi kelompok-kelompok masyarakat. Termasuk di dalamnya umat Islam. Sehingga dapat dilihat produk hukum yang dibuat Orde Baru cenderung otoriter dan bersifat ortodok, hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989. Gus Dur menyatakan bahwa Undang-Undang ini merupakan kebahagiaan bagi umat Islam Indonesia, sebab orang memang puas dengan dilembagakan Peradilan Agama, namun lupa dengan persoalan-persoalan lainya sehingga ia menganggap bahwa Undang-Undang ini lahir melalui undemocratic manner (Undang-Undang yang lahir atas kehendak penguasa bukan rakyat) Orde Baru dalam pembangunan hukum sangat dominan bisa dilihat dari produk hukum yang dihasilkan dari DPR. Boleh jadi hal ini disebabkan kewenangan Presiden yang lebih luas.
Ketika runtuhnya rezim Orde Baru, muncullah tuntunan atau aspirasi sebagai kelompok Islam untuk memformalkan Piagam Jakarta atau Syariah Islam. Namun di sisi lain, hal ini memunculkan kekhawatiran dari kelompok Islam yang lain, karena banyaknya ketentuan-ketentuan dalam syariah Islam yang dianggap tidak sejalan dengan demokrasi.[10]

C.   PENUTUP
1.  Simpulan
a.    Pada masa awal kemerdekaan, terjadi perubahan dalam pemerintahan, tetapi tidak tampak perubahan yang sangat menonjol dalam tata peradilan, khususnya peradilan Agama di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena bangsa Indonesia dihadapkan kepada revolusi fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali akan menjajah. Namun pada aspek jasa terdapat sebuah perubahan, yaitu sebelum merdeka pegawai Pengadilan Agama dan hakim tidak mendapat gaji tetap dari pemerintah, maka setelah merdeka anggaran belanja Pengadilan Agama disediakan pemerintah. Akhirnya ditetapkan dasar Negara Indonesia berdasarkan pancasila tidak berlandaskan atas asas Negara Islam.
b.      Ketika memasuki masa Orde Baru, pembangunan nasional termasuk dalam bidang hukum terus diupayakan, namun tetap sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945. Hingga kemudian muncullah legislasi hukum Islam yang bersifat Nasional, yaitu tentang perkawinan, perwakafan, nikah, talak, dan rujuk ini semua harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan Negeri yaitu seorang Hakim. Hal ini diperkuat dengan munculnya keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 tanggal 28 januari 1980 tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi sebuah Pengadilan Agama.

2.  Kata Penutup
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini. Saran kritik konstruktif tetap kami harapkan sebagai bahan perbaikan. Sekian dan terimakasih.


                                        DAFTAR PUSTAKA  

Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Koto, Alaiddin, Sejarah Peradilan Islam, Jakarta Utara: Raja Grafindo Persada, 2011.
Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2008.
Syaefudin, Machfud (dkk), Dinamika Peradaban Islam Perspektif Histori, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013.
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/makalah-peradilan-hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html, Diakses 29/11/2014, Jam 20:24.
http://nawar-paloh.blogspot.com/2011/10/hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html, Diakses 28/11/2014, Jam11:51.





[1] Machfud Syaefudin (dkk), Dinamika Peradaban Islam Perspektif Histori, (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013), hlm. 307.
[2] Ibid., hlm. 309.
[3] Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta Utara: Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 241-242.
[4] Machfud Syaefudin, Op. Cit., hlm. 310.
[5] Abdul Halim, Politik Hukum Islam Di Indonesia, (Ciputat: Ciputat Press, 2005), hlm. 83.
[6] http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/makalah-peradilan-hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html, Diakses 29/11/2014, Jam 20:24.
[7] Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2008), hlm. 82.

[8] Ibid., hlm. 83.
[9] http://nawar-paloh.blogspot.com/2011/10/hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html, Diakses 28/11/2014, Jam11:45.
[10]Sirajuddin, Op. Cit., hlm. 87.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGHILANGKAN INTERNET POSITIF ATAU LINK YANG DI BLOKIR

Makalah Sejarah Tafsir Al-qur'an pada Masa Rasulullah dan Sahabat

MAKALAH HADITS PEREMPUAN YANG BOLEH DIKHITBAH