Makalah Situasi Sosial Budaya Di Indonesia
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam bukan satu-satunya sistem hukum yang berlaku,
tetapi terdapat sistem hukum lain, yaitu hukum adat dan hukum Barat. Ketiga
sistem hukum ini saling pengaruh mempengaruhi dalam upaya pembentukan sistem
hukum Nasional di Indonesia. Ketika Indonesia merdeka, kedudukan hukum Islam
mulai diperhitungkan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu sistem hukum
yang berlaku.
Pada masa berikutnya hukum Islam mulai mewarnai hukum
nasional. Banyak peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan
ketentuan hukum Islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat
Islam. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan perundangan yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah terkait dengan penerapan hukum Islam.
Akhirnya muncullah pembentukan hukum Nasional tetapi
tidak merubah hukum Islam dan masih berfungsi sebagai sistem hukum khusus
terutama bagi orang Islam, ini bertujuan untuk mencapai kepastian hukum Islam itu sendiri, dan wewenang
semuanya diserahkan kepada Pengadilan Agama, seperti mengatur hukum nikah,
talak, dan rujuk, dan akhirnya dikeluarkan peraturan perundang-undangan
tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi Pengadilan Agama.
Dalam kenyataan ini muncullah sebuah pertanyaan, 1) bagaimana peradilan Islam pada masa
kemerdekaan dan paska kemerdekaan?; 2) bagaimana peradilan Islam pada masa Orde
Baru?;
Dalam menjawab pertanyaan di atas, makalah ini disajikan
dengan sistematika sebagai berikut: 1) Pendahuluan; 2) Pembahasan; dan 3) Penutup.
Dengan segala kekurangan dari penyusunan makalah kami berikut inilah Tasyri’
dan Peradilan Islam di Indonesia pada Era Paska-Kemerdekaan.
B.
PEMBAHASAN
1. Situasi Sosial Budaya Di
Indonesia pada Era Kemerdekaan dan Paska Kemerdekaan
Pada masa ini keadaan sosial budaya masyarakat Indonesia
masih minim dibandingkan dengan di negara Islam yang lain. Di antara
penyebabnya adalah :
a.
Islam datang ke Indonesia akibat dampak kehancuran Bagdad, sehingga para
pedagang ataupun ulama’ yang datang pada saat itu lebih memikirkan keselamatan
mereka.
b.
Di Indonesia, terutama di pulau Jawa pada saat Islam datang sudah memiliki
peradaban asli yang dipengaruhi oleh budaya Hindhu dan Budha, yang sudah
mengakar kuat terutama di pusat pemerintahan.
c.
Mayoritas umat Islam pendatang adalah pedagang yang berorientasi untuk
mencari keuntungan, kalaupun ada ulama’ yang tidak berorientasi pada hal itu,
mereka berdakwah dan tidak menetap pada tempat tertentu, sehingga mereka tidak
berfikir untuk membuat sesuatu yang abadi.[1]
Islam
datang ke Indonesia lengkap dengan seni dan kebudayaanya, maka Islam Indonesia
tidak lepas dari budaya Arab. Permulaan perkembangnya Islam di Indonesia,
dirasakan demikian sulit untuk mengantisipasi adanya perbedaan antara ajaran
Islam dengan kebudayaan Arab. Tumbuh kembangnya Islam di Indonesia diolah
sedemikian rupa oleh para juru dakwah melalui berbagai macam cara, baik melalui
bahasa maupun budaya seperti halnya dilakukan oleh para Walisongo di pulau Jawa. Ajaran-ajaran Islam yang bersifat
komprehensif dan menyeluruh juga dapat disaksikan dalam hal melaksanakan hari
raya Idul Fitri yang pada awalnya, sebenarnya dirayakan secara bersama dan
serentak oleh seluruh umat Islam maupun mereka berada, namun yang kemudian berkembang
di Indonesia bahwa segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu dengan tidak
memandang agama dan keyakinan secara bersama-sama mengadakan syawalan (balal
bi halal) selama satu bulan penuh dalam bulan Syawal, hal inilah yang pada
hakikatnya berasal dari nilai-nilai ajaran Islam, yaitu mewujudkan ikatan tali
persaudaraan diantara sesama dengan cara saling bersilaturrahmi satu sama lain,
sehingga dapat terjalin suasana akrab dalam keluarga.[2]
2. Corak Tasyri’ dan Peradilan
Islam pada Era Kemerdekaan dan Paska Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal
17 Agustus 1945, atas usulan para Menteri Agama yang disetujui Menteri
Kehakiman, pemerintah menetapkan bahwa Pengadilan Agama diserahkan dari
kekuasaan Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama dengan Ketetapan
Pemerintahan Nomor 5 tanggal 25 Maret 1946. Pada masa awal kemerdekaan, terjadi
perubahan dalam pemerintahan, tetapi tidak tampak perubahan yang sangat
menonjol dalam tata peradilan, khususnya Peradilan Agama Islam di Indonesia
(PADI). Hal ini disebabkan karena bangsa Indonesia dihadapkan kepada revolusi
fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali akan menjajah. Di samping itu,
konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan badan-badan kekuasaan negara
memungkinkan penundaan perubahan tersebut. Sehingga yang ada hanya usaha-usaha
pelestarian Peradilan Agama itu sendiri. Namun pada aspek jasa terdapat sebuah
perubahan, yaitu sebelum merdeka pegawai Pengadilan Agama dan hakim tidak
mendapat gaji tetap dari pemerintahan, maka setelah merdeka anggaran belanja
Pengadilan Agama disediakan pemerintahan. Walaupun ketua Pengadilan Agama
mendapatkan gaji pada masa kolonial Belanda, tetapi ketika itu gaji diberikan
bukan atas nama sebagai pegawai pengadilan Agama, namun menerima gaji sebagai Islamistisch
Adviseur pada Landraad.[3]
Peran pemerintah dalam perkembangan Islam paska
kemerdekaan adalah :
a.
Hari-hari besar Islam sebagai hari Nasional, seperti 1 Muharam, Maulid Nabi,
Nuzul Al-qur’an, Isra’ Mi’raj, Idul Fitri Dan Idul Adha.
b.
Membentuk Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada tahun 1975 M. Dengan struktur
yang menyebar sampai ke tingkat desa.
c.
Menyelenggarakan pengurusan ibadah haji dari tanah air.
d.
Melembagakan Musabaqah Tilawah Qur’an (MTQ) secara Nasional dari tingkat
pusat sampai ke tingkat desa, mendirikan dan meresmikan masjid, serta Badan
Amil Zakat (BAZ).
e.
Menentukan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.[4]
Dengan undang-undang ini
kedudukan Pengadilan Agama sebagai satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman
yang mandiri dalam rangka menegakkan hukum Islam bagi pencari keadilan yang
beragama Islam, mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan
sedekah yang telah menjadi hukum positif.[5]
3. Karakteristik Hukum Islam Masa
Kemerdekaan dan Paska Kemerdekaan
Corak hukum Islam paska kemerdekaan keadaan ini mendorong kepada cita-cita
pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita moral yang terbentuk
oleh cita-cita batin dan kesadaran hukum rakyat Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, atas usul Menteri Agama yang disetujui Menteri
Kehakiman, pemerintah menetapkan bahwa pengadilan Agama diserahkan dari
kekuasaan Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama dengan ketetapan
pemerintah Nomor 5 tanggal 25 Maret 1946. Pada masa awal kemerdekaan, terjadi
perubahan dalam pemerintahan, tetapi tidak tampak perubahan yang sangat
menonjol dalam tata peradilan, khususnya peradilan Agama di Indonesia. Namun
pada aspek jasa terdapat sebuah perubahan, yaitu sebelum merdeka pegawai
Pengadilan Agama dan hakim tidak mendapat gaji tetap dari pemerintah, maka
setelah merdeka anggaran belanja Pengadilan Agama disediakan pemerintah.[6]
Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan
keberlakuan UUD 1945 pada tanggal 17 dan 18 Agustus 1945, kedudukan hukum Islam
secara umum tidak diubah dan masih berfungsi sebagai sistem hukum khusus orang
Islam di bidang tertentu, kedudukan tersebut diwujudkan melalui ketentuan bahwa
Republik Indonesia adalah negara berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang
sesuai dengan piagam Jakarta 22 juni 1945. Pasal 29 Ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945
berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya
itu”. Indonesia tidak menjadi negara sekular seperti Negara Barat dan Negara
Komunis. Sesuai sila pertama Indonesia menganut negara agama terbuka atau
negara dengan kebebasan beragama. Dalam model seperti ini, negara hukum Islam
tidak boleh menjadi hukum yang absolut bagi segala lembaga pemerintahan atau
seluruh Indonesia.[7]
Kedudukan hukum Islam tersebut dikukuhkan melalui
keberlakuan peraturan perundangan Belanda. Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945
menetapkan segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Kebijakan ini
bertujuan untuk mencapai kepastian hukum Islam. Namun demikian, pemerintah
tidak memberikan wewenang yang luas kepada Pengadilan Agama, pemerintah ingin
mencabut dan membatasi wewenangnya.
Kepastian hukum Islam dimulai dengan UU No. 22/1946. UU
tersebut mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk untuk orang Islam dan
mencabut peraturan perundangan Belanda yang tidak jelas. Selain itu, UU No.
22/1946 mengandung jadwal penyusunan Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya pasal
35 Ayat (2) UU No. 19/1948 menyatakan, perkara-perkara perdata antara orang Islam
yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum
agamanya dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang terdiri atas seorang Hakim
yang beragama Islam sebagai ketua dan dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai
anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan
Menteri Kehakiman.
Surat Edaran Biro Peradilan Agama No.B.1.735/1958
merupakan usaha mencapai kepastian hukum Islam, surat edaran tersebut
mengandung daftar kitab-kitab hukum Islam, daftar tersebut dimaksud
dipergunakan oleh Pengadilan Agama dan menimbulkan kesatuan hukum Islam.
Pada perkembangan berikutnya, Hukum Islam dalam bentuk
lembaga mendapat legislasi yang kuat dengan dikeluarkanya beberapa peraturan
perundang-undangan. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa peraturan, dan 1980
lahir keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 tanggal 28 januari 1980
tentang penyeragaman nama lembaga peradilan menjadi sebuah Pengadilan Agama.[8]
Memasuki masa Orde Baru, pembangunan Nasional dalam
berbagai bidang terus diupayakan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam rumusan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan haluan pembanguan Nasional
menghendaki terciptanya hukum baru Indonesia. Hukum tersebut harus sesuai
dengan cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945 serta mengabdi kepada kepentingan
Nasional. Hukum baru Indonesia harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang
menampung dan memasukkan hukum agama (termasuk hukum Islam) sebagai unsur
utamanya.[9]
Pada masa Orde Baru hukum Islam mengalami pasang surut,
Orde Baru cenderung memperkecil partisipasi kelompok-kelompok masyarakat.
Termasuk di dalamnya umat Islam. Sehingga dapat dilihat produk hukum yang
dibuat Orde Baru cenderung otoriter dan bersifat ortodok, hal ini dapat dilihat
dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989. Gus Dur menyatakan bahwa Undang-Undang ini
merupakan kebahagiaan bagi umat Islam Indonesia, sebab orang memang puas dengan
dilembagakan Peradilan Agama, namun lupa dengan persoalan-persoalan lainya
sehingga ia menganggap bahwa Undang-Undang ini lahir melalui undemocratic
manner (Undang-Undang yang lahir atas kehendak penguasa bukan rakyat) Orde
Baru dalam pembangunan hukum sangat dominan bisa dilihat dari produk hukum yang
dihasilkan dari DPR. Boleh jadi hal ini disebabkan kewenangan Presiden yang
lebih luas.
Ketika runtuhnya rezim Orde Baru, muncullah tuntunan atau
aspirasi sebagai kelompok Islam untuk memformalkan Piagam Jakarta atau Syariah
Islam. Namun di sisi lain, hal ini memunculkan kekhawatiran dari kelompok Islam
yang lain, karena banyaknya ketentuan-ketentuan dalam syariah Islam yang
dianggap tidak sejalan dengan demokrasi.[10]
C.
PENUTUP
1. Simpulan
a.
Pada masa awal kemerdekaan, terjadi perubahan dalam pemerintahan, tetapi
tidak tampak perubahan yang sangat menonjol dalam tata peradilan, khususnya
peradilan Agama di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena bangsa Indonesia
dihadapkan kepada revolusi fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali akan
menjajah. Namun pada aspek jasa terdapat sebuah perubahan, yaitu sebelum
merdeka pegawai Pengadilan Agama dan hakim tidak mendapat gaji tetap dari
pemerintah, maka setelah merdeka anggaran belanja Pengadilan Agama disediakan
pemerintah. Akhirnya ditetapkan dasar Negara Indonesia berdasarkan pancasila tidak berlandaskan
atas asas Negara Islam.
b.
Ketika memasuki masa Orde Baru, pembangunan nasional
termasuk dalam bidang hukum terus diupayakan, namun tetap sesuai dengan
cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945. Hingga kemudian muncullah legislasi
hukum Islam yang bersifat Nasional, yaitu tentang perkawinan, perwakafan, nikah,
talak, dan rujuk ini semua harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan Negeri
yaitu seorang Hakim. Hal ini diperkuat dengan munculnya keputusan
Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 tanggal 28 januari 1980 tentang penyeragaman
nama lembaga peradilan menjadi sebuah Pengadilan Agama.
2. Kata Penutup
Demikian
makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca
yang sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini. Saran kritik
konstruktif tetap kami harapkan sebagai bahan perbaikan. Sekian dan
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia,
Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Koto, Alaiddin, Sejarah Peradilan Islam, Jakarta
Utara: Raja Grafindo Persada, 2011.
Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar Offset, 2008.
Syaefudin, Machfud (dkk), Dinamika Peradaban
Islam Perspektif Histori, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013.
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/makalah-peradilan-hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html,
Diakses 29/11/2014, Jam 20:24.
http://nawar-paloh.blogspot.com/2011/10/hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html, Diakses 28/11/2014, Jam11:51.
[1] Machfud Syaefudin (dkk), Dinamika Peradaban
Islam Perspektif Histori, (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013), hlm. 307.
[3] Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta
Utara: Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 241-242.
[6] http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/makalah-peradilan-hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html,
Diakses 29/11/2014, Jam 20:24.
[7] Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2008), hlm. 82.
[9] http://nawar-paloh.blogspot.com/2011/10/hukum-islam-sesudah-kemerdekaan.html, Diakses 28/11/2014, Jam11:45.
Komentar
Posting Komentar