MATERI FIQIH KAIDAH MUKHALAF
BAB II
PEMBAHASAN
Kaidah
al mukhtalaf adalah kaidah yang berbentuk pertanyaan pada satu tema tertentu
dengan dua jawaban atau lebih. Satu permasalahan yang seharusnya mempunyai
jawaban yang pasti, ternyata di sana di temukan jawaban yang beragam. Disinilah
letak keunikan kaidah muktalaf. Disebut mukhtalaf karena kaidah ini adalah
kaidah yang subtansinya dikhilafkan dalam madzhab Syafi’i.
Imam
Jalaludin al-Suyuthi (w.911 H) dalam kitabnya, al-Asybah wa al-Nazhair,
menyebutkan bahwa ada 20 kaidah yang masih terdapat perbedaan pendapat para
ulama.
Ketika
mengaplikasikan kaidah-kaidah al-mukhtalaf ke dalam sebuah permasalahan, dengan
tanpa menjelaskan predikat hukum mana yang lebih kuat dari dua sisi kaidah yang
berbeda. Sebagian lagi, ada yang lebih kreatif dengan melakukan proses tarjih.
Kekreatifan ini diteruskan pada saat menyikapi permasalahan lain dengan
menerapkan kaidah dalam satu permasalahan yang sama dengan tinjauan sisi kaidah
yang lain.
Seperti
halnya ketika menanggapi pertanyaan pancingan yang terdapat dalam kaidah
mukhtalaf pertama; apakah fardhu kifayah akan menjadi fardhu ‘ain ketika telah
dilaksanakan ? Ini adalah satu contoh penerapan kaidah yang berbentuk
pertanyaan dengan tampilan dua jawaban yang berbeda. Sementara permasalahan
yang dicoba untuk diangkat dalam kaidah adalah sama; yaitu seputar apakah
fardlu kifayah akan menjadi fardlu ‘ayn ketika tengah dilaksanakan.
Respon
jawaban yang berbeda walaupun berasal dari pertanyaan yang sama ini, muncul
karena tinjauan masing-masing berbeda satu sama lain. Dengan bentuk ini salah
satu manfaat yang dapat kita petik adalah kita dapat mengetahui kapan fardlu
kifayah menjadi fardlu ‘ayn dan dalam kasus apa saja sebuah konstruk fardlu
kifayah tidak berubah setatusnya menjadi bagian dari ibadah fardlu ‘ayn.
Dan
dalam catatan pengembaraan eksperimen (istiqra’) hanya terdapat dua puluh
kaidah mukhtalaf yang dapat kita lacak dalam kitab-kitab syafi’iyyah. Sekadar
untuk diketahui, dan untuk memudahkan kita dalam mendalami kaidah fiqh maupun
fiqh secara langsung.[1]
Dua Puluh Pembagian Kaidah Mukhtalaf
Kaidah-kaidah
yang mukhtalaf, artinya kaidah-kaidah yang masih diperselisihkan, dan tarjihnya
juga tidak sama. Terkadang juga ada cabang yang diperselisihkan tapi hanya
sebagian, atau karena masing-masing mempunyai dalil yang tidak dapat
dikesampingkan. Dan kaidah-kaidah yang seperti ini jumlahnya ada dua pulah,
yaitu:
1. Shalat jum’at shalat zhuhur apakah
yang diringkas ataukah shalat yang yang berdiri sendiri ? .
Terdapat dua pendapat.
a. Salat jum’at sebagai salat dzuhur yang diringkas,
karena itu orang yang sedang bepergian boleh menjamak jum’at dengan ashar, baik
jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir.
b. Salat jum’at sebagai keadaan salat jum’at sendiri
bukan merupakan salat yang lain, karena itu niatnya harus niat salat jum’at
bukan salat dzuhur.
Apabila salat jum’at diniati
dengan salat dzuhur yang diringkas, maka menurut hakikatnya sudah sah, tetapi
menurut fungsinya tidak sah, karena niat itulah sebenarnya yang membedakan
setiap amalan.
2. Salat (makmum) dibelakanga imam yang
berhadas dan tidak diketahui kondisi itu, jika salatnya diketahui sah, apakah
sahnya itu karena salat jamaah ataukah karena salat sendirian ?.
Jika seorang imam menjadi
imam dalam salat dan jumlah jamaah sudah cukup walaupun dikurangi imam, sedang
imam dalam keadaan berhadas, maka salat jamahnya dianggap sah, karena itu
mereka semua mendapat pahala jamaah. Jika imam lupa bahwa ia berhadas atau
makmumnya lupa bahwa imamnya berhadas, kemudian dalam salat itu ia ingat dan
memisahkan diri dari jamaah sebelum salam, jika makmum menginginkansalat jamaah
maka ia harus sujud sahwi karena lupanya imam, bukan karena kelupaan dirinya.
3. Barangsiapa yang melakukan perbuatan dengan membatalkan
perbuatan fardu, bukan perbuatan sunnat, diawal atau ditengah-tengah perbuatan
fardu, maka perbuatan fardunya menjadi batal, tetapi apakah perbuatan itu
menjadi perbuatan sunnat ataukah batal secara keseluruhan ?.
Kaidah tersebut menimbulkan
dua pendapat, yaitu:
a.
Bila seorang
melakukan salat fardu sendirian, kemudian ada salat jamaah dan karena ingin
mengikuti salat jamaah, maka ia salam setelah dua rakaat, maka salatnya tetap
sah, dan salatnya berstatus salat sunnah.
b.
Bila seorang
telah melakukan takbiratul ihram untuk salat fardu sebelum masuknya waktu atau
karena ia membatalkan salat fardunya untuk ditukarkan kepada fardu yang lain,
tau untuk berpindah kepada salat sunnah tanpa sebab, maka salatnya dianggap
tidak sah.
4. Realisasi nazar, apakah apakah
dilakukan seperti mengerjakan pekerjaan wajib, ataukah pekerjaan jaiz ?.
Kaidah tersebut menimbulkan
dua pendapat, yaitu:
a.
Dilaksanakan
seperti pelaksanaan ibadah wajib, misalnya; nazar salat, puasa maupun kurban,
maka salat , puasa, ataupun kurban itu harus dilakukan sebagaimana pekerjaan
wajib. Kalau salat harus berdiri, tidak boleh duduk bila kuasa, puasanya harus
berniat dimalam hari, tidak boleh siang hari seperti puasa sunnat, sedang
kurbanya harus hewan yang cukup umur serta tidak cacat.
b. Dilaksanakan seperti pelaksanaan ibadah jaiz,
seperti memerdekakan budak, sehingga boleh memerdekakan budak kafir atau budak
cacat.[2]
5. Apakah ungkapan itu yang dianggap
bentuk akadnya tau maknanya ?.
Misalnya ada orang yang
mengadakan transaksi dengan berkata “saya beli bajumu dengan syarat-syarat
demikian dengan harga sekian” kemudian penjual menjawab “iya jadi”, jika
melihat akadnya bentuknya jual beli, namun jiak melihat maknanya merupaakan
akad salam (pesanan). Demikian juga jika orang berkata “saya jual bajuku
padamu” tanpa menyebutkan harganya. Bila dilihat dari maknanya berarti hibah,
tetapi sudut lafalnya berarti jual beli. Bila hibah maka diperbolehkan tetapi
jika dipandang jual beli, maka merupakan jual beli yang fasid (rusak).[3]
6. Barang yang dipinjam untuk gadai,
apakah layak sebagai jaminan ataukah sebagai pinjaman ?.
Barang pinjaman untuk
jaminan gadai dipegang oleh pemberi gadai, apakah yang mempunyai barang
tersebut boleh meminta kembali? Kalau barang tersebut dianggap sebagai
pinjaman, maka dapat kembaliatau diambil, sedaang jika sebagai jaminan maka
tidak dapat diminta kembali kecuali sudah dilunasi utangnya. Demikian juga,
jika barang itu rusak, maka pihak gadai harus mengganti, jika sebagai pinjaman,
tetapi tidak wajib mengganti, jika sebagai jaminan.
7. Apakah hiwalah (pemindahan utang) itu
merupakan jual beli ataukah kewajiban yang dipenuhi ?.
Jika hiwalah merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi, maka tidak ada khiyar baginya (pilihan untuk
ditangguhkan), namun bila dianggap jual beli maka ia berlaku
persyaratan-persyaratan sebagaimana jual beli , yakni bila ada cacatnya dapat
dikembalikan, atau bila tidak senang dapat dikembalikan kembali (khiyar
majlis), namun apabila sebagai istifa’ maka tidak ada persyaratan tersebut.
8.
Pembebasan
utang, apakah sebagai pengguguran utang, ataukah merupakan pemberian untuk
dimiliki ?.
Pembebasan utang yang tidak
diketahui jumlah utangnya oleh orang yang membebaskan, maka yang lebih sah
adalah pemberian untuk dimiliki dan tidak sah pengguguranya, sedanfkan kalau
pemberi membebaskan dengan mengetahui jumlah uangnya, maka yang lebih sah
dengan isqoth (pengguguran). Demikian juga pembebasan utang dari salah satu
orang, maka yang lebih sah adalah
pemberian untuk dimiliki (tamlik) dan jika ibro’nya dikaitakan dengan sesuatu
(tempat,keadaan) maka yang sah adalah tamlik, kalu disyaratkan adanya qobul
maka yang sah dengan isqoth (pengguguran), sedang tamlik tidak disyaratkan
adanya qobul.
9. iqolah (pencabutan jual-beli terhadap
orang yang menyesal) adakah itu merupakan pembatalan jual-beli ataukah
merupakan jual-beli (keduakalinya) ?.
Misalnya seseorang membeli
budak kafir dari penjual kafir, kemudian budak tersebut menjadi muslim dan
penjual menghendaki iqalah. Kalau iqalah itu dipandang sebagai jual-beli maka
dianggap sah seperti mengembalikan barang pembelian karena adanya cacat.
Sedangkan kalau iqalah dianggap sebagai fasah (pembatalan) maka tidak perlu
adanya ijab qabul, sedangkan jika dianggap jual beli maka memerlukan ijab qabul
baru.
10. Maskawin yang sudah ditentukan dan
masih dalam genggaman suami yang belum diterima oleh istri, hal itu merupakan
barang yang di jamin oleh suami berdasrkan akad ataukah dijamin sebagai barang
yang diambil dari tangan istri ?.
Artinya, maskawin kalau
dianggap sebagai barang yang dijamin akad maka tidak sah untuk dijual sebelum
diterima, sedangkan kalau dianggap hak milik istri maka boleh dijual walaupun
barangnya masih disuaminya. Demikian juga jika maskawin yang ditangan suami itu
rusak atau hilang, maka harus diganti sesuai dengan maskawin misil istri,
karena jaminan berdasarkan akad. Tetapi kalau dianggap sebagai barang yang
diambil dari tangan istri maka harus diganti persis seperti wujud semula atau
seharga mahar itu.[4]
11. Thalaq raj’i apakah itu merupakan
pemutusan nikah atai tidak. ?
Seandainya suami menggauli
istri dalam masa iddahnya, kemudian baru merujuknya, maka wajib membayar mahar
menurut pendapat yang menyatakan rujuk termasuk memutus pernikahan, dan kalau
suami meninggal, istri tidak boleh memandikanya menurut pendapat yang absah,
tetapi menurut pendapat yang kedua boleh memandikanya sebagaimana masih suami
istri. Bila hal itu dianggap putus maka berakibat haram melihat aurat, dan
bergaul dengan istri, namun jika dianggap tidk putus, maka berkaibat wajib
memberi nafkah, mempunyai hak waris. Menilai kaidah tersebut, maka muncul
pndapat ketiga, yaitu talak Raj’i masih mauquf sampai habis masa iddahnya.
12. Dhihar itu apakah selayaknya serupa
dengan talak, ataukah serupa dengan sumpah ?.
Misalnya ada seorang yang
mendhihar (menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya) empat istrinya
dengan satu kalimat. Misalnya “engkau semua seperti punggung ibuku.” Jika ia
ingin kembali pada istrinya ia harus membayar empat kafarat karena diserupakan
dnegan talak, tetapi jika lebih diserupakan dengan sumpah maka cukup membayar
satu kafarat, yakni kafarat sumpah. Jika diserupakan dengan talak maka boleh
dengan lisan atau tulisan, tetapi jika dengan sumpah maka harus dengan lisan.
13. Fardu kifayah, apakah menjadi fardu
‘ain setelah dilaksanakan atau masih tetap sebagai fardu kifayah ?.
Pendapat yang lebih syah
adalah bahwa shalat jenazah apabila sesorang telah memulai mengerjakan maka
haram baginya untuk meninggalkan, karena hal itu bagai fardu ‘ain, demikian
pula kasus jihad. Diharamkan meninggalkan bila sudah memulai berjihad
(berperang), bahkan sangat dibenci jika hal itu dilakukan, karena hal itu
merupakan kemunafikan. Bagi al-Ghazali menyatakan bahwa pendapat itu khusus
fardu kifayah shalat jenazah dan jihad, selainya tidak mengubah status fardu
kifayah.
14. Suatu yang hilang kemudian kembali,
apakah hukumnya seperti tidak hilang sebagaimana sedia kala ataukah sebagai
barang baru ?.
Kaidah tersebut menimbulkan
dua pendapat, yaitu:
a. Dianggap sebagaiamana sedia kala, misalnya wanita
yang telah ditalak sebelum digauli, maka hilang kemilikanya atas mahar, kalau
suamianya kemabali maka kembali pula hak pemilikanya terhadap mahar seperti
mahar semula. Harta yang pada ahir tahun perlu dizakati kemudian hilang
ditengah tahun yang kemudian kembali maka tetap pada ahir tahun dizakati
seperti tidak hilang, dan juga orang memukul orang lain hingga rusak
penglihatan, kemudian penglihatan kembali maka gugur hukum qashas atas orang
itu.
b. Dianggap sebagaimana barang baru, mislanya hakim
gila atau hilang keahlianya, kemudian sembuh atau kembali keahlianya maka tidak
kembali kekuasaan hakimnya.
15. Apakah ungkapan itu menurut keadaan
atau menurut bendanya ?.
Kaidah tersebut menimbulkan kaidah sebagai berikut:
a.
“Yang dekat
dengan sesuatu adakah diberi hukumya”
b.
“Sesuatu yang
hampir hilang, apakah diberikan hukum sebagaimana sesuatu yang hilang”
c.
“Apa yang akan
terjadi apakah dijadikan seperti yang terjadi”
Misalnya ada seorang menjadi
imam dengan berpakaian yang menutup aurat, tetapi ketika ruku’ pakianya robek.
Pendapat yang kuat adalah bahwa apa yang akan terjadi itu tidak dijadikan
seperti apa yang terjadi, jadi makmum tetap sah dengan niat infirod (memisahkan
diri dari shalat jamaah) ketika robek pakaian imam.[5]
16. Apabila kekhususanya batal maka masih
tetap keumumanya ?.
Misalnya seseorang telah
melakukan takbiratul ihram pada shalat yang belum masuk waktunya, maka batallah
kekhususanya (niat shalat wajib itu) tetapi menurut pendapat yang absah masih
dianggap berlaku keumuman takbir itu untuk shalat sunnah. Demikian juga orang
yang bertayamum untuk shalat wajib sebelum waktunya, maka batal tayamumnya
untuk digunakan shalat wajib (sebab kebolehan tayamum adalah menunggu waktu
shalat wajib tiba) serta tidak boleh digunakan sholat sunnat, lain lagi jika
niyatnya untuk tayamum sholat sunnat maka diperbolehkan.
17. Anak yang masih dalam kandungan,
apakah dihukumi seperti sesuatu yang telah diketahui ataukah sebagai sesuatu
yang belum diketahui ?.
Misalnya mengenai penjualan
biantang yang bunting “hamil” menurut pendapat yang absah hal itu tidak
diperkenankan, karena yang dalam kandungan itu masih majhul tidak tidak diketahui
kriterianya, demikian juga tidak sah menjual binatang dalam perut induknya
karena hal itu tidak diketahui, sedang dalam masalah waisat pada anak dalam
kandungan itu diperbolehkan, karen ahak itu sudah jelas. Tetapi dalam hal
waris-mewarisi, maka anak dalam kandungan dianggap laki-laki saja, sebab dengan
begitu maka ketika ia lahir laki-laki maka bagianya sebgaimana mestinya, tetapi
jika wanita maka uang warisan yang lebih dapat dibagikan lagi pada yang lain.
18. Sesuatu yang jarang terjadi, apakah
dikaitkan dengan jenisnya ataukah menurut keadaanya sendiri ?.
Misalnya hukum menyentuh
penis laki-laki yang telah putus, menurut pendapat yang lebih kuat adalah
membatalkan wudlu, karena secara hakiki adalah menyentuh alat kelamin.
Sedangkan jika menyentuh anggota tubuh wanita yang telah terputus dari induknya
maka tidak membatalkan, karena hal itu tidak menyentuh wanita lagi. Demikian
juga orang yang mempunyai anggota badan lebih, misalnya jarinya 6 (enam), maka
wajib juga dibasuh saat berwudlu.
19. Orang yang kuasa menuju yang yakin
bolehkah baginya berijtihad berdasarkan perkiraan ?.
Secara umum seorang mujtahid
tidak boleh berijtihad jika mendapatkan nash, karena nash merupakan suatu
keyakinan dan dia tidak boleh mengabaikan nash tersebut, sedangkan ijtihad
merupakan keputusan dhon dibanding nash. Misalnya seseorang mempunyai dua baju,
yang stau suci, sedang yang lain najis, maka dia boleh meneliti (berijtihad)
mana yang suci untk dipergunakan walaupun ia dapat berganti dengan pakaianya
lain yang jelas suci. Namun seseorang tidak sah shalat menghadap hijr ismail,
karena yang yakin jelas diketahui, yakni menghadap ka’bah.
20. Halangan yang datang kemudian, apakah
ia seperti bercampur ?.
Kaidah tersebut ada dua
pendapat , sebagian menganggap seperti bercampur seperti menambah air sehingga
menjadi banyak yang semua jenis. Selesainya orang yang istihadloh
ditengah-tengah menjalankan sholat. Murtadnya seseorang yang sedang ihram,
serta perubahan niat yang buruk yang semula baik dalam bepergian, maka kasus
tersebut hukum airnya menjadi suci, sholatnya menjadi batal, dan ihramnya juga
batal dan tidak ada rukhsoh baginya.
Dari beberapa kaidah diatas, dapat diamati bahwa
kaidah-kaidah yang diperselisihkan sebenarnya bukan pada kaidah itu sendiri
tetapi lebih mengarah pada kondisi yang mempengaruhi kaidh itu tercipta,
sehingga keberlakuan kaidah tersebut menurut kondisi yang melatarbelakanginya.[6]
[1]
Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah Kaidah – Kaidah Hukum
Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 142-143.
[2] Adib Bisri, terjemah Al Faraidul Bahaniyah Risalah Qawa-Id Fiqih, (Rembang: Menara
Kudus, 1977). hlm. 72.
[3]
Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam
(Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah), (Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, Cet 3., 1999). hlm. 75.
[6] Ibid,. hlm. 153.

Komentar
Posting Komentar