MATERI FIQIH KAIDAH MUKHALAF

zain smd


BAB II
PEMBAHASAN

Kaidah al mukhtalaf adalah kaidah yang berbentuk pertanyaan pada satu tema tertentu dengan dua jawaban atau lebih. Satu permasalahan yang seharusnya mempunyai jawaban yang pasti, ternyata di sana di temukan jawaban yang beragam. Disinilah letak keunikan kaidah muktalaf. Disebut mukhtalaf karena kaidah ini adalah kaidah yang subtansinya dikhilafkan dalam madzhab Syafi’i.
Imam Jalaludin al-Suyuthi (w.911 H) dalam kitabnya, al-Asybah wa al-Nazhair, menyebutkan bahwa ada 20 kaidah yang masih terdapat perbedaan pendapat para ulama.
Ketika mengaplikasikan kaidah-kaidah al-mukhtalaf ke dalam sebuah permasalahan, dengan tanpa menjelaskan predikat hukum mana yang lebih kuat dari dua sisi kaidah yang berbeda. Sebagian lagi, ada yang lebih kreatif dengan melakukan proses tarjih. Kekreatifan ini diteruskan pada saat menyikapi permasalahan lain dengan menerapkan kaidah dalam satu permasalahan yang sama dengan tinjauan sisi kaidah yang lain.
Seperti halnya ketika menanggapi pertanyaan pancingan yang terdapat dalam kaidah mukhtalaf pertama; apakah fardhu kifayah akan menjadi fardhu ‘ain ketika telah dilaksanakan ? Ini adalah satu contoh penerapan kaidah yang berbentuk pertanyaan dengan tampilan dua jawaban yang berbeda. Sementara permasalahan yang dicoba untuk diangkat dalam kaidah adalah sama; yaitu seputar apakah fardlu kifayah akan menjadi fardlu ‘ayn ketika tengah dilaksanakan.
Respon jawaban yang berbeda walaupun berasal dari pertanyaan yang sama ini, muncul karena tinjauan masing-masing berbeda satu sama lain. Dengan bentuk ini salah satu manfaat yang dapat kita petik adalah kita dapat mengetahui kapan fardlu kifayah menjadi fardlu ‘ayn dan dalam kasus apa saja sebuah konstruk fardlu kifayah tidak berubah setatusnya menjadi bagian dari ibadah fardlu ‘ayn.
Dan dalam catatan pengembaraan eksperimen (istiqra’) hanya terdapat dua puluh kaidah mukhtalaf yang dapat kita lacak dalam kitab-kitab syafi’iyyah. Sekadar untuk diketahui, dan untuk memudahkan kita dalam mendalami kaidah fiqh maupun fiqh secara langsung.[1]

Dua Puluh Pembagian  Kaidah Mukhtalaf
Kaidah-kaidah yang mukhtalaf, artinya kaidah-kaidah yang masih diperselisihkan, dan tarjihnya juga tidak sama. Terkadang juga ada cabang yang diperselisihkan tapi hanya sebagian, atau karena masing-masing mempunyai dalil yang tidak dapat dikesampingkan. Dan kaidah-kaidah yang seperti ini jumlahnya ada dua pulah, yaitu:
1.      Shalat jum’at shalat zhuhur apakah yang diringkas ataukah shalat yang yang berdiri sendiri ? .
Terdapat dua pendapat.
a.  Salat jum’at sebagai salat dzuhur yang diringkas, karena itu orang yang sedang bepergian boleh menjamak jum’at dengan ashar, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir.
b. Salat jum’at sebagai keadaan salat jum’at sendiri bukan merupakan salat yang lain, karena itu niatnya harus niat salat jum’at bukan salat dzuhur.
Apabila salat jum’at diniati dengan salat dzuhur yang diringkas, maka menurut hakikatnya sudah sah, tetapi menurut fungsinya tidak sah, karena niat itulah sebenarnya yang membedakan setiap amalan.
2.      Salat (makmum) dibelakanga imam yang berhadas dan tidak diketahui kondisi itu, jika salatnya diketahui sah, apakah sahnya itu karena salat jamaah ataukah karena salat sendirian ?.
Jika seorang imam menjadi imam dalam salat dan jumlah jamaah sudah cukup walaupun dikurangi imam, sedang imam dalam keadaan berhadas, maka salat jamahnya dianggap sah, karena itu mereka semua mendapat pahala jamaah. Jika imam lupa bahwa ia berhadas atau makmumnya lupa bahwa imamnya berhadas, kemudian dalam salat itu ia ingat dan memisahkan diri dari jamaah sebelum salam, jika makmum menginginkansalat jamaah maka ia harus sujud sahwi karena lupanya imam, bukan karena kelupaan dirinya.
3.      Barangsiapa yang  melakukan perbuatan dengan membatalkan perbuatan fardu, bukan perbuatan sunnat, diawal atau ditengah-tengah perbuatan fardu, maka perbuatan fardunya menjadi batal, tetapi apakah perbuatan itu menjadi perbuatan sunnat ataukah batal secara keseluruhan ?.
Kaidah tersebut menimbulkan dua pendapat, yaitu:
a.       Bila seorang melakukan salat fardu sendirian, kemudian ada salat jamaah dan karena ingin mengikuti salat jamaah, maka ia salam setelah dua rakaat, maka salatnya tetap sah, dan salatnya berstatus salat sunnah.
b.      Bila seorang telah melakukan takbiratul ihram untuk salat fardu sebelum masuknya waktu atau karena ia membatalkan salat fardunya untuk ditukarkan kepada fardu yang lain, tau untuk berpindah kepada salat sunnah tanpa sebab, maka salatnya dianggap tidak sah.
4.      Realisasi nazar, apakah apakah dilakukan seperti mengerjakan pekerjaan wajib, ataukah pekerjaan jaiz ?.
Kaidah tersebut menimbulkan dua pendapat, yaitu:
a.    Dilaksanakan seperti pelaksanaan ibadah wajib, misalnya; nazar salat, puasa maupun kurban, maka salat , puasa, ataupun kurban itu harus dilakukan sebagaimana pekerjaan wajib. Kalau salat harus berdiri, tidak boleh duduk bila kuasa, puasanya harus berniat dimalam hari, tidak boleh siang hari seperti puasa sunnat, sedang kurbanya harus hewan yang cukup umur serta tidak cacat.
b.  Dilaksanakan seperti pelaksanaan ibadah jaiz, seperti memerdekakan budak, sehingga boleh memerdekakan budak kafir atau budak cacat.[2]
5.      Apakah ungkapan itu yang dianggap bentuk akadnya tau maknanya ?.
Misalnya ada orang yang mengadakan transaksi dengan berkata “saya beli bajumu dengan syarat-syarat demikian dengan harga sekian” kemudian penjual menjawab “iya jadi”, jika melihat akadnya bentuknya jual beli, namun jiak melihat maknanya merupaakan akad salam (pesanan). Demikian juga jika orang berkata “saya jual bajuku padamu” tanpa menyebutkan harganya. Bila dilihat dari maknanya berarti hibah, tetapi sudut lafalnya berarti jual beli. Bila hibah maka diperbolehkan tetapi jika dipandang jual beli, maka merupakan jual beli yang fasid (rusak).[3]
6.      Barang yang dipinjam untuk gadai, apakah layak sebagai jaminan ataukah sebagai pinjaman ?.
Barang pinjaman untuk jaminan gadai dipegang oleh pemberi gadai, apakah yang mempunyai barang tersebut boleh meminta kembali? Kalau barang tersebut dianggap sebagai pinjaman, maka dapat kembaliatau diambil, sedaang jika sebagai jaminan maka tidak dapat diminta kembali kecuali sudah dilunasi utangnya. Demikian juga, jika barang itu rusak, maka pihak gadai harus mengganti, jika sebagai pinjaman, tetapi tidak wajib mengganti, jika sebagai jaminan.
7.      Apakah hiwalah (pemindahan utang) itu merupakan jual beli ataukah kewajiban yang dipenuhi ?.
Jika hiwalah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, maka tidak ada khiyar baginya (pilihan untuk ditangguhkan), namun bila dianggap jual beli maka ia berlaku persyaratan-persyaratan sebagaimana jual beli , yakni bila ada cacatnya dapat dikembalikan, atau bila tidak senang dapat dikembalikan kembali (khiyar majlis), namun apabila sebagai istifa’ maka tidak ada persyaratan tersebut.
8.        Pembebasan utang, apakah sebagai pengguguran utang, ataukah merupakan pemberian untuk dimiliki ?.
Pembebasan utang yang tidak diketahui jumlah utangnya oleh orang yang membebaskan, maka yang lebih sah adalah pemberian untuk dimiliki dan tidak sah pengguguranya, sedanfkan kalau pemberi membebaskan dengan mengetahui jumlah uangnya, maka yang lebih sah dengan isqoth (pengguguran). Demikian juga pembebasan utang dari salah satu orang, maka  yang lebih sah adalah pemberian untuk dimiliki (tamlik) dan jika ibro’nya dikaitakan dengan sesuatu (tempat,keadaan) maka yang sah adalah tamlik, kalu disyaratkan adanya qobul maka yang sah dengan isqoth (pengguguran), sedang tamlik tidak disyaratkan adanya qobul.
9.      iqolah (pencabutan jual-beli terhadap orang yang menyesal) adakah itu merupakan pembatalan jual-beli ataukah merupakan jual-beli (keduakalinya) ?.
Misalnya seseorang membeli budak kafir dari penjual kafir, kemudian budak tersebut menjadi muslim dan penjual menghendaki iqalah. Kalau iqalah itu dipandang sebagai jual-beli maka dianggap sah seperti mengembalikan barang pembelian karena adanya cacat. Sedangkan kalau iqalah dianggap sebagai fasah (pembatalan) maka tidak perlu adanya ijab qabul, sedangkan jika dianggap jual beli maka memerlukan ijab qabul baru.
10.  Maskawin yang sudah ditentukan dan masih dalam genggaman suami yang belum diterima oleh istri, hal itu merupakan barang yang di jamin oleh suami berdasrkan akad ataukah dijamin sebagai barang yang diambil dari tangan istri ?.
Artinya, maskawin kalau dianggap sebagai barang yang dijamin akad maka tidak sah untuk dijual sebelum diterima, sedangkan kalau dianggap hak milik istri maka boleh dijual walaupun barangnya masih disuaminya. Demikian juga jika maskawin yang ditangan suami itu rusak atau hilang, maka harus diganti sesuai dengan maskawin misil istri, karena jaminan berdasarkan akad. Tetapi kalau dianggap sebagai barang yang diambil dari tangan istri maka harus diganti persis seperti wujud semula atau seharga mahar itu.[4]
11.  Thalaq raj’i apakah itu merupakan pemutusan nikah atai tidak. ?
Seandainya suami menggauli istri dalam masa iddahnya, kemudian baru merujuknya, maka wajib membayar mahar menurut pendapat yang menyatakan rujuk termasuk memutus pernikahan, dan kalau suami meninggal, istri tidak boleh memandikanya menurut pendapat yang absah, tetapi menurut pendapat yang kedua boleh memandikanya sebagaimana masih suami istri. Bila hal itu dianggap putus maka berakibat haram melihat aurat, dan bergaul dengan istri, namun jika dianggap tidk putus, maka berkaibat wajib memberi nafkah, mempunyai hak waris. Menilai kaidah tersebut, maka muncul pndapat ketiga, yaitu talak Raj’i masih mauquf sampai habis masa iddahnya.
12.  Dhihar itu apakah selayaknya serupa dengan talak, ataukah serupa dengan sumpah ?.
Misalnya ada seorang yang mendhihar (menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya) empat istrinya dengan satu kalimat. Misalnya “engkau semua seperti punggung ibuku.” Jika ia ingin kembali pada istrinya ia harus membayar empat kafarat karena diserupakan dnegan talak, tetapi jika lebih diserupakan dengan sumpah maka cukup membayar satu kafarat, yakni kafarat sumpah. Jika diserupakan dengan talak maka boleh dengan lisan atau tulisan, tetapi jika dengan sumpah maka harus dengan lisan.
13.  Fardu kifayah, apakah menjadi fardu ‘ain setelah dilaksanakan atau masih tetap sebagai fardu kifayah ?.
Pendapat yang lebih syah adalah bahwa shalat jenazah apabila sesorang telah memulai mengerjakan maka haram baginya untuk meninggalkan, karena hal itu bagai fardu ‘ain, demikian pula kasus jihad. Diharamkan meninggalkan bila sudah memulai berjihad (berperang), bahkan sangat dibenci jika hal itu dilakukan, karena hal itu merupakan kemunafikan. Bagi al-Ghazali menyatakan bahwa pendapat itu khusus fardu kifayah shalat jenazah dan jihad, selainya tidak mengubah status fardu kifayah.
14.  Suatu yang hilang kemudian kembali, apakah hukumnya seperti tidak hilang sebagaimana sedia kala ataukah sebagai barang baru ?.
Kaidah tersebut menimbulkan dua pendapat, yaitu:
a.  Dianggap sebagaiamana sedia kala, misalnya wanita yang telah ditalak sebelum digauli, maka hilang kemilikanya atas mahar, kalau suamianya kemabali maka kembali pula hak pemilikanya terhadap mahar seperti mahar semula. Harta yang pada ahir tahun perlu dizakati kemudian hilang ditengah tahun yang kemudian kembali maka tetap pada ahir tahun dizakati seperti tidak hilang, dan juga orang memukul orang lain hingga rusak penglihatan, kemudian penglihatan kembali maka gugur hukum qashas atas orang itu.
b. Dianggap sebagaimana barang baru, mislanya hakim gila atau hilang keahlianya, kemudian sembuh atau kembali keahlianya maka tidak kembali kekuasaan hakimnya.
15.  Apakah ungkapan itu menurut keadaan atau menurut bendanya ?.
Kaidah tersebut menimbulkan kaidah sebagai berikut:
a.       “Yang dekat dengan sesuatu adakah diberi hukumya”
b.      “Sesuatu yang hampir hilang, apakah diberikan hukum sebagaimana sesuatu yang hilang”
c.       “Apa yang akan terjadi apakah dijadikan seperti yang terjadi”
Misalnya ada seorang menjadi imam dengan berpakaian yang menutup aurat, tetapi ketika ruku’ pakianya robek. Pendapat yang kuat adalah bahwa apa yang akan terjadi itu tidak dijadikan seperti apa yang terjadi, jadi makmum tetap sah dengan niat infirod (memisahkan diri dari shalat jamaah) ketika robek pakaian imam.[5]
16.  Apabila kekhususanya batal maka masih tetap keumumanya ?.
Misalnya seseorang telah melakukan takbiratul ihram pada shalat yang belum masuk waktunya, maka batallah kekhususanya (niat shalat wajib itu) tetapi menurut pendapat yang absah masih dianggap berlaku keumuman takbir itu untuk shalat sunnah. Demikian juga orang yang bertayamum untuk shalat wajib sebelum waktunya, maka batal tayamumnya untuk digunakan shalat wajib (sebab kebolehan tayamum adalah menunggu waktu shalat wajib tiba) serta tidak boleh digunakan sholat sunnat, lain lagi jika niyatnya untuk tayamum sholat sunnat maka diperbolehkan.
17.  Anak yang masih dalam kandungan, apakah dihukumi seperti sesuatu yang telah diketahui ataukah sebagai sesuatu yang belum diketahui ?.
Misalnya mengenai penjualan biantang yang bunting “hamil” menurut pendapat yang absah hal itu tidak diperkenankan, karena yang dalam kandungan itu masih majhul tidak tidak diketahui kriterianya, demikian juga tidak sah menjual binatang dalam perut induknya karena hal itu tidak diketahui, sedang dalam masalah waisat pada anak dalam kandungan itu diperbolehkan, karen ahak itu sudah jelas. Tetapi dalam hal waris-mewarisi, maka anak dalam kandungan dianggap laki-laki saja, sebab dengan begitu maka ketika ia lahir laki-laki maka bagianya sebgaimana mestinya, tetapi jika wanita maka uang warisan yang lebih dapat dibagikan lagi pada yang lain.
18.  Sesuatu yang jarang terjadi, apakah dikaitkan dengan jenisnya ataukah menurut keadaanya sendiri ?.
Misalnya hukum menyentuh penis laki-laki yang telah putus, menurut pendapat yang lebih kuat adalah membatalkan wudlu, karena secara hakiki adalah menyentuh alat kelamin. Sedangkan jika menyentuh anggota tubuh wanita yang telah terputus dari induknya maka tidak membatalkan, karena hal itu tidak menyentuh wanita lagi. Demikian juga orang yang mempunyai anggota badan lebih, misalnya jarinya 6 (enam), maka wajib juga dibasuh saat berwudlu.
19.  Orang yang kuasa menuju yang yakin bolehkah baginya berijtihad berdasarkan perkiraan ?.
Secara umum seorang mujtahid tidak boleh berijtihad jika mendapatkan nash, karena nash merupakan suatu keyakinan dan dia tidak boleh mengabaikan nash tersebut, sedangkan ijtihad merupakan keputusan dhon dibanding nash. Misalnya seseorang mempunyai dua baju, yang stau suci, sedang yang lain najis, maka dia boleh meneliti (berijtihad) mana yang suci untk dipergunakan walaupun ia dapat berganti dengan pakaianya lain yang jelas suci. Namun seseorang tidak sah shalat menghadap hijr ismail, karena yang yakin jelas diketahui, yakni menghadap ka’bah.
20.  Halangan yang datang kemudian, apakah ia seperti bercampur ?.
Kaidah tersebut ada dua pendapat , sebagian menganggap seperti bercampur seperti menambah air sehingga menjadi banyak yang semua jenis. Selesainya orang yang istihadloh ditengah-tengah menjalankan sholat. Murtadnya seseorang yang sedang ihram, serta perubahan niat yang buruk yang semula baik dalam bepergian, maka kasus tersebut hukum airnya menjadi suci, sholatnya menjadi batal, dan ihramnya juga batal dan tidak ada rukhsoh baginya.
Dari beberapa kaidah diatas, dapat diamati bahwa kaidah-kaidah yang diperselisihkan sebenarnya bukan pada kaidah itu sendiri tetapi lebih mengarah pada kondisi yang mempengaruhi kaidh itu tercipta, sehingga keberlakuan kaidah tersebut menurut kondisi yang melatarbelakanginya.[6]
                                               




[1] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah Kaidah – Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 142-143.
[2] Adib Bisri, terjemah Al Faraidul Bahaniyah Risalah Qawa-Id Fiqih, (Rembang: Menara Kudus, 1977). hlm. 72.
[3] Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam (Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah), (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet 3., 1999). hlm. 75.
[4] Ibid,. hlm. 76.
[5] Ade Dedi Rohayana, op.cit., hlm. 149.
[6] Ibid,. hlm. 153.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGHILANGKAN INTERNET POSITIF ATAU LINK YANG DI BLOKIR

Makalah Sejarah Tafsir Al-qur'an pada Masa Rasulullah dan Sahabat

MAKALAH HADITS PEREMPUAN YANG BOLEH DIKHITBAH